Tarif Tol Naik, Bukti Penguasa Berpihak Pada Swasta

 Tarif Tol Naik, Bukti Penguasa Berpihak Pada Swasta

Oleh: Lisa Oka Rina
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Sebanyak 13 ruas jalan tol rencananya akan mengalami
kenaikan tarif pada Kuartal I-2024. Itu termasuk ruas-ruas tol yang jadwal
penyesuaian tarifnya pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap
akan disesuaikan pada tahun 2024.

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari artikel
Kontan.co.id pada Senin (15/01/2024): Jalan Tol Surabaya-Gresik; Jalan Tol
Kertosono-Mojokerto; Jalan Tol Bali-Mandara; Jalan Tol Serpong-Cinere; Jalan
Tol Ciawi-Sukabumi; Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo; Jalan Tol Makassar Seksi 4;
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung
Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit). Jalan Tol Gempol-Pandaan; Jalan Tol
Surabaya-Mojokerto; Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali); Jalan Tol
Cibitung-Cilincing Seksi 1; Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan
Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).

Munir melanjutkan, untuk ruas tol yang jadwal penyesuaian
tarifnya pada Kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal
(SPM) jalan tol terpenuhi. Aturan main terkait penyesuaian tarif tol sudah
ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.
38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di dalam Pasal 48 Ayat 3 tertulis bahwa evaluasi
dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh
laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk
memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan
investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di
Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai
dengan SPM Jalan Tol. (Kompas.com 15/01/24)

Adanya kenaikan tarif jalan tol yang direstui oleh UU Jalan
No.2 Tahun 2022 menunjukkan dengan pasti komersialisasi jalan tol. Kenaikan
secara berkala dengan alasan penyesuaian akibat laju inflasi  dan evaluasi
terhadap pemenuhan SPM jalan tol, nyata-nyata menunjukkan kepada kita bagaimana
hubungan rakyat dan penguasa di negeri ini, yakni hubungan simbiosis mutualisme
yakni hubungan perhitungan untung rugi. Hubungan ini adalah potret buruk sistem
kapitalisme sekuler yang menjadi landasan pengaturan kehidupan kita.

Tindakan menyerahkan pemeliharaan maupun pengelolaan jalan
kepada pihak swasta, adalah pelepasan tanggung jawab negara. Karena beban
pemeliharaan teersebut, dibebankan kepada pengguna jalan dengan pembayaran
retribusi ketika menggunakan jalan tol.

Hal ini sungguh jauh berbeda ketika kita menggunakan
pandangan islam, sebagai konsekuensi logis keberadaan kita sebagai umat muslim,
hamba Allah SWT, yang harus tunduk dan mengarahkan pandangan hidup kita, sesuai
dengan aturan-aturan Allah.

Islam memandang dan menetapkan, jalan raya adalah bagian
dari pelayanan negara kepada warganegaranya, terkait dalam hal pemenuhan
kebutuhan pokok dan itu adalah perkara yang penting. Jalan adalah milik umum,
dan negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat, baik dengan
alasan kondisi keuangan negara yang tidak mumpuni atau alasan apapun.

Islam telah menetapkan negara adalah satu-satunya pihak yang
akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana
maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan nyaman, aman
dan mudah.

Negara dengan dorongan ketaqwaan, karena pertanggungjawaban
juga di akhirat, tidak hanya di dunia, maka negara berikut
penguasa/pemimpin/khalifah, akan serius dan berupaya optimal, mulai dari
merancang dan penentuan tata letak kota mulai dari fasilitas umum pendidikan,
tempat-tempat bekerja, rumah sakit, taman-taman, hingga perumahan rakyat, di
konsep dan di rancang dengan bantuan para ahli lingkungan, bangunan, dan
lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengaksesnya dan sudah
tersedia di sekitar mereka tinggal.

Semisal terkait masalah jalan, Rasulullah SAW menetapkan 7
dzira’ (3,15 meter) untuk jalan, ketika terjadi perselisihan. Imam al-Bukhari
telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah : “Nabi SAW menetapkan jika
mereka berselisih dalam urusan jalan, u dzira’ “(HR. al-Bukhari).

Dalam masalah pendidikan, Rasulullah SAW menetapkan tebusan
orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar adalah dengan mengajari
sepuluh orang anak-anak kaum Muslim (membaca dan menulis). Hal itu menggantikan
harta tebusan yang termasuk ghanimah dan menjadi milik kaum muslim. Dengan
demikian, jaminan pendidikan merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.

Dalam masalah pengobatan, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah
Saw seorang dokter. Lalu Beliau menetapkannya sebagai dokter bagi kaum muslim.
Kenyataan bahwa hadiah datang kepada Rasulullah saw, namun Beliau tidak
mengambim dan tidak memanfaatkannya untuk dirinya sendiri, tetapi dijadikan
sebagai milik kaum muslim. Hal itu merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan)
juga merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.

Dalam masalah pekerjaan, Rasulullah saw telah menunjuki
seorang laki-laki agar membeli tali dan kapak, dan agar alat-alat itu digunakan
untuk mencari kayu bakar, dan kayu bakar itu di jual kepada masyarakat;
daripada harus meminta-minta kepada masyarakat, lalu sebagian mereka memberinya
dan sebagian lain menolaknya. Dengan demikian, pemberian solusi atas masalah
pekerjaan, juga merupakan salah satu kemaslahatan bagi kaum muslimin.

Hal ini semua di lakukan karena menyadari betul tugas dan
tanggung jawab pemimpin yang pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW
“Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap rakyat
yang diurusinya” (HR. Muslim dan Ahmad)

Wallahu’alam bishowwab

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top