Wisata Eks Tambang, Raup Untung Nyawa Melayang
Oleh Tri Maya (Pemerhati Lingkungan)
Fenomena menjadikan lubang bekas tambang sebagai
destinasi wisata, telah menjadi tren sejak beberapa tahun belakangan. Pemanfaatan danau lubang tambang menjadi obyek wisata
sejatinya tidak dibenarkan karena mengandung zat berbahaya bagi tubuh dan bisa
merusak kesehatan. Bahkan jatam sendiri mempertanyakan siapakah yang memiliki
wewenang dalam pengelolaan tempat wisata pada kolam pasca tambang. “Yang
memberikan izin ini siapa, lalu yang mengawasinya pun siapa,” kata Mareta
Sari (Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur kepada
korankaltim.com. “Sejauh ini ada sekitar 44 anak meninggal di lubang
tambang, yang terbaru kemaren yang meninggal di objek wisata di Tenggarong
Seberang yang sebelumnya adalah lubang tambang,” jelas Mareta.
Pasal yang menjadi ‘mesin pembunuh’
Pasal
99 UU No. 3 Tahun 2020 dianggap memberikan celah bagi perusahaan tambang untuk
tidak menutup seluruh lubang bekas tambang. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM
tahun 2018 menyebutkan program reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk
revegetasi (penanaman tumbuhan kembali) atau peruntukan lainnya antara lain
pariwisata, sumber air, dan area pembudidayaan. Beleid itu memungkinkan perusahaan untuk “lari dari
tanggung jawab pemulihan” yang seharusnya dibebankan kepada mereka.
“Seharusnya reklamasi itu bentuknya adalah penutupan
dan pemulihan namun dalam terjemahan yang baru itu Kementerian ESDM memberikan
ruang agar tidak melakukan penutupan tapi bisa dijadikan peruntukan lain. Menurut catatan Jatam, pada tahun 2018, terdapat sekitar
1.735 lubang tambang yang tersebar di tujuh kota/kabupaten. Jumlah terbesar ada
di wilayah Kutai. Menjadikan lubang tambang sebagai tempat wisata adalah langkah
lebih mudah dan murah dibandingkan dengan melakukan reklamasi dan mengembalikan
fungsi tanah seperti sedia kala. Jadi, ketika pemerintah memberikan opsi ini,
para pengusaha tambang tentu menyambut gembira. Tak peduli berapa banyak sudah
total jiwa melayang. Tak dipikirkan lagi berapa besar kerugian akibat
tercemarnya lingkungan dan ekosistem. Terlebih hilangnya harta milik umat
(tambang) yang telah dikuasai korporasi asing maupun lokal. Regulasi yang
dibuat pemerintah sejatinya hanya lah semakin memperjelas kemesraan hubungan
antara penguasa dan pengusaha. Begitulah jalannya sebuah roda pemerintahan
didalam sistem kapitalis sekuler. Eksplorasi dan eksploitasi
tambang hanya menyengsarakan rakyat dan alam.
Alih-alih
mendatangkan kesejahteraan, yang terjadi akibat eksploitasi tambang adalah
kerusakan alam dan kesengsaraan hidup rakyat.
Pengelolaan
Tambang Dalam Islam
Polemik kepemilikan tambang sejatinya tak akan
pernah berkesudahan dalam Sistem Kapitalisme Sekuler Demokrasi, karena sistem
tersebut ditegakkan atas asas pengabaian Syariat Allah SWT dalam pengaturan
urusan publik (masyarakat & negara), dan ditopang oleh salah satu pilar
yaitu pilar kebebasan berkepemilikan. Siapapun boleh “bebas memiliki”
tambang berlimpah di negara ini. Kesejahteraan rakyatpun menjadi utopia.
Berbeda dengan
Sistem Islam, hasil pengelolaan tambang berlimpah merupakan hak rakyat
sepenuhnya, haram diberikan kepada siapapun atau pihak manapun. Mekanisme pengelolaannya dilakukan sepenuhnya
oleh negara. Dan hasil pengelolaannya akan diberikan kepada rakyat sepenuhnya
melalui berbagai mekanisme diantaranya penyediaan fasilitas layanan umum
(publik) seperti pemberian layanan kesehatan, pendidikan, keamanan gratis bagi
rakyat, penyediaan fasilitas umum seperti jalan raya/ transportasi,
ketersediaan air bersih, BBM, listrik, dan lain sebagainya. Diberikan kepada
seluruh warga negara tanpa memandang SARA ataupun status ekonomi, kaya miskin,
muslim dan nonmuslim mendapatkan layanan hak yang sama. Karena Perintah Allah
SWT yang termaktub dalam Hadist Rasulullah SAW :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim
berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan
api (HR Ibnu Majah).
Hadist tersebut
menerangkan bahwa kekayaan alam baik itu yang berupa air, padang gembala
(hutan) dan hasil tambang apapun adalah bagian dari kepemilikan
umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan
untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan
kepemilikan umum kepada individu, swasta lokal apalagi asing.
Wallahu a’lam bish
shawab
