Banyak orang yang bertanya, “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?” Pertanyaan ini sangat mendasar, dan jawabannya merupakan landasan keislaman seseorang. Menurut kesepakatan mutlak atau ijma’ seluruh ulama dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—hukum Sholat Lima Waktu adalah Fardhu ‘Ain. Artinya, ia adalah kewajiban individu yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah mukallaf (baligh dan berakal) dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Meninggalkannya adalah dosa besar, bahkan bisa membatalkan keislaman seseorang jika disertai pengingkaran terhadap kewajibannya.

Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Kesepakatan Ulama:
| Kategori Muslim | Kewajiban Sholat | Status Hukum | Konsekuensi Pengingkaran |
| :— | :— | :— | :— |
| Muslim Mukallaf (Baligh & Berakal) | Wajib (Fardhu ‘Ain) | Rukun Islam Kedua | Murtad/Kafir (Keluar dari Islam) |
| Wanita Haid/Nifas | Gugur (Tidak wajib qadha) | Keringanan (Rukhsah) | – |
| Orang Gila/Tidak Sadar | Gugur sementara (Wajib qadha saat sadar) | – | – |
Sholat lima waktu ini merupakan pilar kedua dalam bangunan Islam setelah dua kalimat syahadat, dan ia adalah ibadah yang paling agung. Perintah ini datang langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW pada peristiwa Isra’ Mi’raj, menunjukkan kedudukannya yang sangat istimewa di sisi-Nya.
Mengapa Sholat Lima Waktu Dihukumi Wajib? Bukti dari Sumber Utama
Jika Anda mencari jawaban detail untuk, “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?”, kita harus kembali pada sumber hukum utama dalam Islam: Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadits). Kewajiban ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi ditetapkan dengan dalil-dalil yang sangat kuat dan bersifat pasti.
Dalil Langsung dari Al-Qur’an
Meskipun Al-Qur’an tidak merinci secara eksplisit jumlah lima waktu dengan namanya satu per satu dalam satu ayat, banyak ayat yang memerintahkan penegakan sholat (iqoomatus shalah) dan menetapkan bahwa sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.
Salah satu ayat yang paling sering dikutip adalah:
> “Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Ayat ini secara jelas menetapkan sholat sebagai fardhu (kewajiban) yang terikat dengan waktu tertentu (mauqūtan). Detail lima waktu kemudian dijelaskan dan dipraktikkan secara konsisten oleh Nabi Muhammad SAW. Lebih lanjut, beberapa ulama, seperti Ibnu Abbas RA, menafsirkan ayat-ayat dalam Surah Ar-Ruum: 17-18 sebagai penunjuk lima waktu sholat berdasarkan waktu pelaksanaannya.
Dalil Kuat dari As-Sunnah (Hadits)
Kewajiban lima waktu dipertegas dan dirinci melalui sabda dan praktik Nabi.
Pertama, Hadits Rukun Islam: Hadits terkenal yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA menyebutkan bahwa Islam dibangun atas lima perkara, dan yang kedua adalah mendirikan sholat (iqōmus sholāh). Ketika seseorang datang kepada Nabi dan bertanya tentang Islam, beliau menjawab:
> “Shalat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, Peristiwa Isra’ Mi’raj: Perintah Sholat Lima Waktu adalah satu-satunya syariat yang diterima Nabi SAW secara langsung tanpa perantara malaikat Jibril, menunjukkan betapa sentralnya ibadah ini. Awalnya diwajibkan 50 kali, kemudian diringankan menjadi 5 kali, namun pahalanya tetap setara dengan 50 sholat, sebuah kasih sayang luar biasa dari Allah SWT. Ini menjadi bukti tak terbantahkan yang menjelaskan, “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?” selalu berakhir pada kesimpulan wajib.
Persimpangan Pendapat: Status Keislaman Bagi yang Meninggalkan Sholat Karena Malas
Meskipun semua ulama sepakat bahwa Sholat Lima Waktu adalah wajib, muncul sedikit perbedaan pendapat—sebuah khilaf yang wajar dalam dunia fiqih—mengenai status hukum bagi seseorang yang meninggalkan sholat karena malas atau lalai, namun ia masih meyakini dalam hatinya bahwa sholat itu wajib.
Hal ini penting untuk dipahami ketika kita membahas lebih dalam, “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?”.
Konsensus Mutlak: Pengingkar Kewajiban (Jahidus Shalah)
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa siapa pun yang dengan sengaja meninggalkan sholat dan secara terang-terangan mengingkari kewajibannya, maka ia telah keluar dari Islam (murtad atau kafir). Pengingkaran ini sama saja dengan menolak perintah fundamental yang sudah pasti diketahui oleh seluruh umat Islam (ma’lumun bidh-dharūrah).
Perbedaan Pendapat: Meninggalkan Karena Malas (Tariku Shalah)
Inilah titik di mana madzhab-madzhab memiliki pandangan yang berbeda tentang konsekuensi hukum di dunia:
| Madzhab Fiqih | Hukum Bagi yang Meninggalkan Karena Malas | Konsekuensi Hukuman (Had) |
| :— | :— | :— |
| Hanafi | Tetap Muslim, tetapi Fasiq (Berbuat Dosa Besar) | Dipenjara/Diberi Hukuman Disiplin (Ta’zir) yang keras |
| Maliki & Syafi’i | Tetap Muslim, tetapi Fasiq (Berbuat Dosa Besar) | Dihukum mati (sebagai hadd, bukan karena murtad) jika tidak mau bertaubat dan sholat |
| Hanbali | Dianggap Kafir (Keluar dari Islam/Murtad) | Dihukum mati karena murtad (jika tidak mau bertaubat dan sholat) |

Penjelasan Lebih Lanjut:
Madzhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal berpegangan pada dalil-dalil kuat dari Hadits Nabi, seperti: “Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”* (HR. Muslim). Bagi madzhab ini, meninggalkan sholat adalah tindakan kufur yang menghilangkan status keislaman.
- Madzhab Tiga (Hanafi, Maliki, Syafi’i): Ketiga madzhab ini berargumen bahwa selama seseorang masih meyakini keesaan Allah dan mengucapkan syahadat, ia masih dianggap Muslim. Namun, dosa yang dilakukannya adalah dosa terbesar setelah syirik (menyekutukan Allah). Pendapat ini juga menganggap konsekuensi hukuman mati (bagi Maliki dan Syafi’i) adalah sebagai peringatan keras atas dosa besar, bukan karena status murtad.
Ini menunjukkan betapa seriusnya topik “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?”, di mana konsekuensi hukumnya bisa sangat berat di mata syariat.
Sentuhan Manusiawi: Antara Kesibukan dan Ketaatan
Saya ingat betul pengalaman seorang teman lama yang bekerja di sebuah perusahaan asing dengan ritme kerja yang sangat intens. Dia sering mengeluh tentang sulitnya mendapatkan waktu luang yang cukup untuk Sholat Lima Waktu secara tenang. Kadang Zuhur terlewat, Ashar mepet Maghrib, dan Isya’ baru dikerjakan menjelang Subuh.
Pada suatu malam, saat kami sedang minum kopi, dia bertanya dengan nada frustrasi, “Apakah saya masih dianggap Muslim jika sholat saya selalu telat dan tergesa-gesa?”
Jawaban saya saat itu sederhana: “Allah maha pemaaf atas keterbatasan kita, tetapi Dia juga Maha Tahu mana yang menjadi prioritas hati kita. Ketahuilah, Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama? selalu tegas: itu wajib. Namun, perjuanganmu untuk tetap melaksanakan sholat di tengah badai kesibukan itu jauh lebih bernilai daripada sekadar melaksanakan sholat tanpa perjuangan. Justru tantangan itu yang membuat ibadahmu menjadi ‘berat’ sebagaimana firman Allah, dan itulah yang membedakanmu dari yang lain.”
Poinnya, ibadah bukan hanya tentang ritual, tetapi tentang mujahadah (perjuangan). Kita semua manusia, kita punya masa malas, masa lalai, dan masa sibuk. Namun, kesadaran bahwa sholat adalah tali penghubung yang harus dijaga adalah kunci. Bahkan, ulama sepakat bahwa sholat memiliki rukhsah (keringanan), misalnya sholat sambil duduk atau berbaring jika sakit, atau menjamak dan mengqashar sholat saat bepergian. Ini menunjukkan ibadah ini sangat penting hingga dalam kondisi terburuk pun ia tidak boleh ditinggalkan kecuali karena kehilangan akal atau kondisi khusus wanita.
Membangun Kesadaran: Manfaat dan Kedudukan Sholat
Untuk mengakhiri pembahasan mendalam tentang “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?”, kita perlu mengingat kedudukan sholat yang begitu tinggi. Sholat bukan hanya sekadar kewajiban; ia adalah tiang agama dan tolok ukur amal kita.
Pembeda Utama dan Hisab Pertama
Rasulullah SAW bersabda bahwa yang pertama kali akan dihisab (dihitung) dari amal seorang hamba pada Hari Kiamat adalah sholatnya. Jika sholatnya baik dan sempurna, maka seluruh amalnya akan mengikuti; jika sholatnya kurang, maka akan dilihat apakah ia memiliki sholat sunnah untuk menambalnya. Ini menempatkan sholat sebagai gerbang utama keselamatan di akhirat.
Pencegah Perbuatan Keji dan Mungkar
Sholat sejatinya adalah sarana pembersihan diri dan pembentukan karakter. Allah berfirman:
> “Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)
Artinya, sholat yang dilakukan dengan benar, khusyuk, dan tepat waktu akan menciptakan benteng spiritual dalam diri, menjadikan pelakunya pribadi yang lebih baik.
Poin-Poin Penting Sholat:
- Pembersih Dosa: Sholat lima waktu laksana lima kali mandi dalam sehari semalam, yang membersihkan kotoran dosa-dosa kecil.
- Waktu Khusus: Sholat adalah ibadah yang diwajibkan berdasarkan waktu, mendidik kita tentang disiplin dan manajemen waktu.
- Ketentuan Wajib: Hukum Sholat Lima Waktu adalah wajib bagi setiap Muslim, pria maupun wanita, yang telah baligh dan berakal, menjadikannya ibadah universal yang memersatukan.
Meninjau kembali pertanyaan “Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Sholat Lima Waktu Menurut Ulama?” adalah pengingat penting bagi kita semua untuk senantiasa menjaga kewajiban ini, tepat pada waktunya, dan dengan penuh kesadaran bahwa ia adalah hak Allah atas diri kita.
*
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah orang yang tidak sholat karena malas masih Muslim?
Menurut pandangan mayoritas ulama (Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i), orang yang meninggalkan Sholat Lima Waktu karena malas (bukan karena mengingkari kewajibannya) masih dianggap Muslim, tetapi ia melakukan Dosa Besar yang sangat serius, bahkan lebih besar daripada dosa zina dan minum khamar. Namun, menurut Madzhab Hanbali dan beberapa ulama lainnya, ia dianggap Kafir (keluar dari Islam).
Apa dalil kewajiban Sholat Lima Waktu?
Dalil kewajiban Sholat Lima Waktu didasarkan pada ijma’ (konsensus) ulama yang bersumber dari:
- Al-Qur’an: Ayat-ayat perintah mendirikan sholat dan menetapkan sholat sebagai kewajiban yang ditentukan waktunya (QS. An-Nisa: 103).
- As-Sunnah: Hadits tentang Rukun Islam, serta Hadits mengenai peristiwa Isra’ Mi’raj di mana perintah Sholat Lima Waktu diterima langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Apakah Sholat Jama’ah (berjamaah) di masjid wajib?
Hukum Sholat Jama’ah masih menjadi area khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama:
- Sebagian Ulama (termasuk Hanbali): Fardhu ‘Ain (wajib individu) bagi laki-laki.
- Sebagian Ulama (termasuk Syafi’i): Fardhu Kifayah (wajib kolektif), jika sudah ada yang melaksanakan, kewajiban gugur bagi yang lain.
- Mayoritas Ulama (termasuk Hanafi dan Maliki): Sunnah Mu’akkad (sangat dianjurkan), namun meninggalkannya tanpa uzur dianggap berdosa.