Dispensasi Nikah Dini Meningkat Akibat Pergaulan Bebas, Islam Solusinya!

 

Dispensasi
Nikah Dini Meningkat Akibat Pergaulan Bebas, Islam Solusinya!

Oleh:
Ninis (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Tercatat
sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA)
Bontang Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022 lalu. Mirisnya, latar
belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak disebabkan karena
hamil duluan. Pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh
calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi
Muhtar. (Radar Bontang).

Berkelindan,
lonjakan pengajuan dispensasi nikah dini juga terjadi di kota
Samarinda Kalimantan Timur. Hal tersebut dituturkan oleh Kepala
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imran Rosyadi. Permohonan
peningkatan perkara dispensasi nikah cukup signifikan, naik 200
hingga 300 persen. Hal itu tercatat untuk seluruh Kaltim.

Beliau
juga memaparkan, tahun 2018 dispensasi nikah ada 399 pemohon, tahun
2019 menjadi 618 pemohon, tahun 2020 menjadi 1.400, dan tahun 2021
mencapai 1.314 pemohon. Sedangkan tahun 2022 per Agustus mencapai 681
pemohon. (Kotaku.co.id).

Kasus
seperti ini hampir merata terjadi di berbagai daerah. Pergaulan tanpa
batas hingga hamil di luar nikah menjadi hal yang biasa di kalangan
remaja kini. Lantas apa yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi
dan bagaimana solusi tuntas untuk mencegah pergaulan bebas?

Bahaya
Liberalisme

Ketika
kita ingin menyelesaikan suatu permasalahan hendaknya perlu dicari
tahu terlebih dahulu apa penyebabnya. Agar kita bisa tepat dalam
memberikan solusi dalam setiap permasalahan. Dalam kasus maraknya
remaja hamil duluan sejatinya dikarenakan kehidupan yang serba bebas
(liberal) di tengah-tengah masyarakat.

Kebebasan
dalam berprilaku adalah potret buram kehidupan barat yang memuja
kebebasan. Gaya hidup bebas ini kini diadopsi oleh remaja di seluruh
dunia termasuk Indonesia yang notabene negeri muslim. Liberal dan
hedonisme yang terus dipropagandakan barat lewat film, musik, video.
Tak sedikit dari kalangan remaja terpapar ide ini dengan maraknya
kasus remaja hamil pra nikah. Kian nyata bahaya liberalisme dalam
kehidupan masyarakat.

Tak
jarang dampak pergaulan bebas berujung pada bunuh diri, aborsi dan
pembunuhan demi menutupi aib dan tidak siap menjadi orang tua.
Dispensasi nikah sejatinya hanyalah solusi tambal sulam, akar
permasalahannya harus dituntaskan yakni tolak liberalisme. Selain
itu, kehamilan pra nikah juga akan merusak nasab (keturunan), hak
nafkah, perwalian hingga waris.

Marak
pergaulan bebas tak lepas dari penerapan sistem kapitalis sekuler
(agama dipisahkan dari kehidupan). Sistem ini alergi terhadap agama
(Islam) dan membuat propaganda ajaran Islam kaffah sebagai ajaran
teroris dan radikal. Alhasil, remaja kian jauh dari agamanya karena
takut dicap radikal, akhirnya mengambil gaya hidup bebas ala barat.
Standar kebahagiaan remaja kini sebatas terpenuhi materi dan hawa
nafsu, bukan lagi halal dan haram.

Islam
Cegah Pergaulan Bebas

Islam
adalah agama yang sempurna dan memiliki seperangkat aturan untuk
mengatur manusia. Dibalik semua aturan Allah itu tentunya mengandung
kebaikan dan memuliakan manusia. Termasuk aturan terkait pergaulan
Islam hadir untuk memberikan batasan-batasan pergaulan dengan lawan
jenis. Jangankan berzina mendekatinya pun tak boleh dilakukan, namun
karena kehidupan sekuler merebaknya perzinaan. Allah berfirman “Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan
yang keji dan jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’:32).

Untuk
mencegah terjadinya perbuatan zina, syariah memiliki mekanisme dan
batasan pergaulan dalam islam:

Pertama,
wajib bagi laki-laki dan perempuan agar menutup auratnya. Batasan
aurat laki-laki dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat perempuan
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

“Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.”(QS. Al A’raf
Ayat: 26).

“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”(QS. Al-Ahzab Ayat :59).

“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An Nuur:31).

Kedua,
menundukkan pandangan (Gadhul Bashar). Wajib laki-laki dan perempuan
menundukkan pandangan dari pandangan syahwat. ”Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka menundukkan pandangannya
dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat.”(QS. An-Nur [24] : 30).

Ketiga,
larangan berhias yang berlebihan dan memamerkan kecantikan
(tabarruj). “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33).

Keempat,
larangan berdua-duaan (khalwat) dan bercampur baur (ikhtilat) seperti
ke bioskop, nonton konser. “Jangan sekali-kali seorang laki-laki
menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. (HR.
Bukhari).

Kelima,
wanita wajib disertai mahramnya jika melakukan safar (perjalanan
jauh) lebih dari 24 jam dan yang mengharuskan bermalam. “Dan
janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya”.
(HR. Bukhari, Muslim).

Keenam,
interaksi yang diperbolehkan dengan lawan jenis hanya dalam 4 perkara
yaitu; aktifitas belajar mengajar, jual beli, lamaran (khitbah),
berobat dan mengobati.

Ketujuh,
menganjurkan menikah bagi yang sudah mampu menikah. Jika belum mampu
diminta untuk memperbanyak puasa sunah. “Barangsiapa mampu
membiayai pernikahan hendaklah menikah, karena nikah lebih menahan
dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu menikah,
‘hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah wija’ (mengendurkan
gejolak syahwat) baginya,”. (HR. Al-Bukhari).

Kedelapan,
negara wajib membina remaja dengan pemahaman akidah Islam serta
menghilangkan hal-hal yang bisa menstimulan bangkitnya syahwat.
Seperti film, video, aplikasi, buku-buku porno.

Ketika
seperangkat aturan tersebut sudah diberlakukan, namun masih ada kasus
perzinaan maka negara wajib memberikan sanksi yang tegas. Sanksi
cambuk (jilid) 100 kali bagi yang berstatus belum menikah. Hukum
rajam (dilempari batu sampai mati). Sanksi tersebut diberlakukan
sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Demikian
aturan pergaulan dalam Islam diberlakukan dalam rangka untuk menjaga
kemuliaan manusia dan antisipasi dari zina. Melalui pernikahan akan
terjaga nasab (garis keturunan), karena dari sini akan berlaku
hukum-hukum terkait perwalian, nafkah dan waris. Selain itu, agar
interaksi laki-laki dan perempuan adalah interaksi yang bersih yakni
untuk saling tolong menolong (ta’awun) bukan pandangan syahwat
(jinsiyah). Wallahu A’lam Bi Showab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top